Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Benarkan Lampung Masuk Zona Merah Covid-19


Bandar Lampung.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, Reihana membenarkan kabar Kota Bandarlampumg masuk zona merah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

“Ya, memang benar Kota Bandarlampung sekarang masuk ke zona merah wabah corona atau covid-19,” ujarnya, Rabu (29/4/2020) selepas saur.

Menurut wanita yang menjabat sebagai Juru Bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Lampung ini, zona merah merupakan kategori pandemi yang ada dalam Kota Bandar Lampung sudah tidak terkendali.

Hingga kemarin malam, berdasarkan sebarannya pada laman website covid19.bandarlampungkota.go.id, ada 11 dari 20 kecamatan yang terdapat kasus positif Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Rincian jumlahnya: 5 pasien di Langkapura, 4 pasien di Telukbetung Timur, 3 pasien di Kedamaian, 2 pasien di Labuhan Ratu, dua pasien di Rajabasa, 2 pasien di Sukarame, satu pasien di Enggal, satu pasien masing-masing di Panjang, Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Timur, dan Telukbetung Selatan.

Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP), ada di lima kecamatan dengan rincian: satu PDP di Kecamatan Kedamaian, satu PDP di Tanjungkarang Barat, 2 PDI di Tajungkarang Pusat, satu PDP di Tanjungkarang Timur, dan dua PDP di Telukbetung Timur.

Dari jumlah tersebut, ada 10 pasien sembuh, empat meninggal positif Covid-19, dan tiga meninggal dalam status PDP.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kota Bandarlampung dibuat ‘was was’, lantaran wilayah teritorial berjuluk Tapis Berseri dikabarkan masuk kedalam zona merah penyebaran wabah virus corona atau covid-19.

Kabar tersebut didasari beredarnya peta sebaran yang termuat dalam laman infeksiemerging.kemkes.go.id, per Selasa, 28 April 2020, pukul 16.30. Pada peta itu, Kota Tapis Berseri tertulis transimi lokal dengan lingkaran merah.

Diketahui kriteria zona merah, seperti diketahui berarti pandemi yang ada dalam suatu wilayah sudah tidak terkendali. Untuk meminimalisasi penyebaran, upaya yang bisa dilakukan dengan menerapkan upaya pada zona oranye dan menangguhkan kegiatan belajar mengajar atau sekolah, ibadah yang melibatkan kerumunan, kegiatan bisnis dll.

Tags