Dugaan Penggelapan Dana Koran Di SMA Negri 2 Tulang Bawang Tengah


Tubaba, (LPI) - SMA negeri 2 tulang bawang tengah di duga lakukan praktik penggelapan dana pembayaran berlangganan koran dari berbagai media surat kabar pada Selasa 08 Maret 2022

Hal itu di ketahui ketika beberapa wartawan surat kabar yang menagih pembayaran berlangganan koran tersebut, bukan mendapatkan pembayaran namun hanya diberikan janjinya oleh salah satu oknum guru yang bernama Elia santi

Elia Santi yang di ketahui sudah memegang beberapa kwitansi dan bukti pengeluaran kas yang sudah di cap basah dari berbagai media surat kabar pada hari Senin 7 Maret 2022 berjanji untuk membayar tagihan berlangganan koran itu pada hari Selasa 8 Maret 2022
Dengan alasan anggaran dana koran pada hari itu sudah habis

"Kwitansi dan BKP ini tinggalkan saja dengan saya dan akan saya bawa, saya berjanji akan saya bayarkan besok Selasa 8 Maret 2022, ucap Elia Santi 

Sayangnya ketika di datangi dari beberapa media yang diberikan janji oleh oknum guru tersebut pada Selasa 8 Maret 2022 di sekolah SMAN 2 TBT,Elia Santi tidak ada di tempat dengan tidak memberikan alasan

Hal itu disampaikan oleh beberapa guru yang bertugas di sekolah tersebut
"Gatau Bu Elia saya telpon-telpon juga gak ngangkat-ngangkat dari tadi, saya juga gak enak hati loh pak sama rekan-rekan media yang sudah nungguin dari tadi"pungkas salah satu guru 

Ketika dikonfirmasikan kepada Bu dita selaku bendahara sekolah tersebut dita mengatakan bahwa pembayaran koran sudah di serahkan dengan salah satu guru honorer yang bernama Elia Santi

Saya harap untuk pihak Aparat Penegak Hukum dan instansi dinas terkait dapat cepat menindak tegas hal-hal demikian,karna hal demikian telah melanggar undang-undang pasal 372 KUHP: Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah

Atau di indikasi melanggar undang-undang pasal 378 KUHP 
:Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian kebohongan.
(Rudi)