Ketua PEKAT-IB TUBA Kawal Surat Laporan Di Bawaslu Tulang Bawang

Poto: Andri WK.SH Dan Bandarudin

TUBA, (LPI) - Ketua PEKAT-IB Tulang Bawang, Andri WK,  didampingi Wakil Ketua, Bandarudin menghadiri panggilan dari Bawaslu Tulang Bawang, untuk dimintai keterangan tentang laporan terkait dugaan ketidak netralitas seorang Pj. Sekda Tulang Bawang pada pilkada serentak 2024, Senin (11/11/24).

Ketua PEKAT-IB Tulang Bawang Andri WK, mengapresiasi kinerja cepat dan tanggap Bawaslu Tulang Bawang dalam menyikapi laporan Ormas PEKAB-IB Tulang Bawang, yang telah di masukan pada 4 Nopember 2024, hingga adanya pemanggilan untuk dimintai keterangan tentang dugaan ketidak netralan Pj. Sekda Tulang Bawang.

"Kedatangan saya ke Bawaslu Tulang Bawang hari ini, selain memenuhi undangan dan memberikan keterangan atau klarifikasi pada Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan kami PEKAT-IB Tulang Bawang, pada tanggal 4 Nopember 2024 yang lalu di Bawaslu Provinsi Lampung," ujar Andri.

Dia berharap Bawaslu Tulang Bawang untuk menindaklanjuti laporan PEKAT-IB Tulang Bawang, atas ketidaknetralitas seorang Pj. Sekda Tulang Bawang, Haryanto Hasan, terhadap pesta Demokrasi Pilkada Tulang Bawang tahun 2024.

"Dugaan ketidaknetralitas seorang ASN atau Pj. Sekda Tulang Bawang yang diduga keberpihakan pada salah satu Paslon. Ini kami laporkan pada Bapak Pj. Gubernur Lampung, Kementrian Dalam Negeri dan kita tembuskan di BKN juga," terangnya.

Andri juga menegaskan, pihak akan kawal dan pantau terus permasalahan ini. Selanjutnya nanti dari Bawaslu yang akan memberikan sangsi jika memang terbukti ada pelangaran tentunya. Kita akan mendorong sangsi apa yang nantinya diterima oleh terlapor. Itulah tugas kami dari Ormas PEKAT-IB untuk mengawal, sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Jika memang tidak ada tindakan nantinya laporan kami, maka kami akan sampaikan pada Bawaslu RI. Karena Bawaslu RI, sudah menunggu laporan kami, yang pasti kita lagi menghormati Bawaslu daerah dan Provinsi Lampung. Maka dari itu, Ormas PEKAT-IB memasukan laporan di daerah terlebih dahulu," jelasnya.

Andri menambahkan, Ormas PEKAT-IB Tulang Bawang, hanya berpesan, bahwa  kami ingin pesta demokrasi ini berjalan dengan sebagai mana mestinya. Dan menjunjung dengan nilai-nilai demokrasi yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan. Jika itu, memang benar dugaan adanya keterlibatan sosok seorang Pj. Sekda,  ya silahkan kita dorong dengan langkah-langkah hukum dan peraturan yang berlaku. Saya tidak ingin, dalam hal ini dikait-kaitkan dengan hal personal, karena ada dugaan pengiringan opini dan isu, bahwa saya ada unsur sakit hati itu tidak benar dan tidak ada.

"Kehadiran saya hari ini sebagai Ketua Ormas PEKAT-IB Tulang Bawang, masalah yang mengenai pribadi, saya belum mengambil sikap. Nanti biarlah masyarakat dan publik yang menilai, bahwa isu yang di tebar-tebar bahwa saya sakit hati karena saya diberhentikan. Saya sampai hari ini belum mengambil sikap apa apa dalam pemberhentian. Dan kita akan tetap sikapi setelah selesai laporan ini nanti, saat ini yang penting fokus terkait dugaan ketidak netralitas seorang Pj. Sekda Tulang Bawang ini dulu," tegas Andri.

Selain dari itu, Andri juga mengapresiasi teman-teman dari media dalam mengawal laporan yang kami masukan di Bawaslu Provinsi Lampung dalam mengenai perjalanan laporan PEKAT-IB Tulang Bawang, yang melaporkan seorang Pj Sekda Kabupaten Tulang Bawang.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Tulang Bawang,Inda Fiska Mahendro, SP, SH" membenarkan adanya panggilan undangan kepada Ormas PEKAT-IB untuk memberikan keterangan atas laporan terkait dugaan tidak netralitas Pj Sekda Tulang Bawang.

Dijelaskannya, dalam rangka pemanggilan kerena ada isu dan informasi dari salah satu masyarakat terkait peristiwa. Maka pak Andri Ketua PEKAT-IB Tulang Bawang, kami mintai keterangan. Terkait suatu peristiwa yang diduga adanya pelanggaran netralitas ASN. Dan Alhamdulillah beliau hari ini hadir sesuai jadwal untuk dimintai keterangan.

"Terkait laporan itu, maka kami akan menelusuri permasalahan tersebut terlebih dahulu, selama satu Minggu. Dan sesingkatnya waktu dalam tiga hari kedepan," ucapnya.

Menurutnya, penelusuran informasi ini, sesuai dengan regulasi dan aturan kita diberikan waktu selama Tujuh hari, sehingga dalam satu atau dua hari ini, kajian kita akan diselesaikan, nanti apalah unsur-unsur pelanggaran itu terbukti. Maka kita akan lihat hasil keterangan-keterangan yang kita kumpulkan nantinya.

"Keterangan ini baru diberikan hari ini, ya kita perlu kajian selama pada waktu yang ditentukan. Kiita akan lihat apakah yang diberikan itu, memenuhi bukti apa tidak, tentunya itu hasil dari kajian kita nantinya," tuturnya.

Ia menambahkan, secara regulasi pelanggaran netralitas ASN, TNI, POLRI dan lainya itu kita tindak lanjuti, dengan mekanisme penelusuran. Jika terbukti dalam prinsip Bawaslu tidak melihat latar belakangnya, semua yang jadi Informasi dan dugaan kita tindak lanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan prosedur dan mekanismenya aka kita penuhi. Dan kami berpihak pada aturan dan Undang-undang bukan dari latar belakang, atau dari tekanan dari masing-masing pihak. 
(Rudi R).